Tips & Daftar

Beli Rumah Idaman dengan KPR, Berikut Syarat-Syarat Pengajuannya

Kalapena.id – Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Tapi harganya yang mahal kerap kali menghalangi niat baik tersebut. Untungnya saat ini, masyarakat dapat beli rumah dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KPR ini ditawarkan oleh bank atau lembaga jasa keuangan, sebagai alternatif pembayarn secara kredit untuk membeli rumah. Jadi meski harga rumah masih tinggi saat ini, dengan KPR maka punya hunian idaman bukan sesuatu yang sulit lagi.

KPR membuat pengguna dapat mencicil pembayaran rumah secara berangsur, dengan jangka waktu ditentukan antara konsumen dan lembaga yang menawarkan KPR.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua jenis KPR, yakni KPR Komersil atau nob subsidi dan KPR Subsidi.

Ilustrasi rumah yang nyaman. F unsplash

Penulis akan sedikit membahas mengenai perbedaan antara keduanya, mulai dari yang pertama KPR komersil merupakan jenis kredit perumahan tanpa ada campur tangan dari pemerintah. Konsumen membayar secara mandiri dan bertanggung jawab penuh kepada si pemberi KPR.

Sedangkan KPR subsidi merupakan jenis kredit yang terdapat bantuan dana subsidi dari pemerintah di dalamnya. Jenis yang kedua ini sering digunakan dalam pembelian rumah subsidi, yang harganya sudah ditentukan berdasarkan undang-undang.

Baca juga :

Jenis kredit manapun yang anda pilih tergantung dari jenis rumah yang akan dibeli. Tapi sebelum itu harus paham dulu mengenai sejumlah persyaratan yang dipersiapkan sebelum pengajuan KPR.

Berikut syarat-syarat pengajuan KPR yang penulis rangkum dari berbagai sumber :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia,
  • usia minimal 21 tahun, maksimal 65 tahun,
  • berstatus sebagai karyawan, wiraswasta, atau tenaga profesional,
  • menyertakakan laporan keuangan (untuk wiraswasta),
  • NPWP Pribadi, syarat untuk kredit di atas Rp100 juta,
  • SPT PPh Pribadi untuk kredit di atas Rp50 juta,
  • salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari pengembang properti),
  • salinan sertifikat (bila beli dari perorangan),
  • alinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)​​​​​​​,
  • fotokopi KTP pemohon suami/istri,
  • fotokopi surat nikah/cerai,
  • fotokopi KK,
  • fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir,
  • slip gaji terakhir dan surat keterangan jabatan,
  • fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha (wirausaha),
  • fotokopi izin-izin praktek profesi (untuk tenaga profesional)
  • serta fotokopi dokumen kepemilikan agunan SHM/SHGB, PBG & PBB.

Tapi yang perlu diingat, setiap bank atau lembaga keuangan pemberi KPR punya kebijakan internal yang berbeda, sehingga adanya persyaratan tambahan itu sangat memungkinkan. Semoga informasi ini bermanfaat, dan penulis berharap pengajuan KPR anda jebol (kalapena).

Leave a Reply