Kalapena.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkenalkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam mencetak dokumen legalitas lahan.
Di Batam, BPN telah menyediakan mesin pencetak sertifikat elektronik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center. Dengan mesin ini, warga tidak perlu antre lagi.
Sebagai informasi, sertifikat lahan saat ini sudah bermigrasi dalam bentuk elektronik. Di MPP, sertifikat ini bisa dicetak secara mandiri.
Sertifikat elektornik diterbitkan bagi perguruan baru, dan balik nama atau jual beli properti tangan kedua (seken).
Baca juga :
- Batam Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga Buat UMKM, Berikut Persyaratannya
- BI Kepri Gelar Pelatihan Khusus Bagi Pelaku Fashion, Catat Jadwal dan Syaratnya
- Hanya Seminggu Lagi, Berikut Syarat Pendaftaran Duta Bahasa Kepri
Berbeda dari yang sebelumnya, sertifikat elektronik kali ini hanya selembar, tidak berlembar-lembar seperti dulu.
Pada sertifikat elektronik, terdapat barcode yang bisa langsung diakses dan terhubung langsung ke aplikasi Sentuh Tanahku.
Berikut adalah langkah-langkah mencetak sertifikat elektronik secara mandiri menggunakan mesin tersebut.
- Pastikan telah mendapat pemberitahuan di WhatsApp bahwa sertifikat elektronik sudah jadi, lalu datangi Kantor Pertanahan
- Masukkan barcode yang diterima
- Lalu Scan KTP
- Sertifikat elektronik langsung tercetak.
- Selain mencetak sertifikat elektronik, mesin ini juga dapat digunakan untuk verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Mesin anjungan ini dilengkapi fitur keamanan canggih untuk melindungi data, memiliki desain kokoh, serta praktis digunakan.
Semoga informasi ini bermanfaat !!! (kalapena).