Kalapena.id – Bea Cukai (BC) Batam memberikan kemudahan bagi warga Batam, yang akan membawa kendaraan keluar dari Batam saat mudik Lebaran 2025.
Kemudahan tersebut berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor Free Trade Zone (FTZ), dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan roda dua dengan plat hijau atau nomor yang mengadung huruf X, Z, V atau U.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni :
- Mencantumkan lokasi tujuan keluar Batam,
- Alasan keluar Batam,
- Foto kendaraan,
- KTP,
- STNK,
- BPKB atau surat keterangan dari leasing jika masih kredit,
- NPWP
- SIM.
Apabila sudah lengkap, maka bisa langsung mengajukan permohonan pada formulir yang bisa diakses di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor BC Batam.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dalam bentuk jaminan tunai sebesar 11%.
Besaran nilainya sesuai dengan informasi nilai jual kendaraan yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri.
Baca juga :
- Cari Takjil Buka Puasa, Kunjungi Batam Wonderfood & Art Ramadhan
- Bulan Ramadhan Tiba, Berikut Jadwal Imsak dan Buka Puasa Batam 2025
- Mudik Gratis Bersama Pelni Batam Sudah Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya
Setelah semua dokumen dipenuhi, maka akan ada persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerimaan jaminan kepada pemohon.
Bukti ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan telah kembali ke Batam.
Pemudik diwajibkan untuk kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal surat keputusan diterbitkan. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak.
Selain itu, pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk mendapatkan verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak tanggal 3 Maret 2025 dan paling lambat pada 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, kendaraan akan melewati pemeriksaan fisik dan dokumen, sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan dapat dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum dikeluarkan dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku (kalapena).