Kalapena.id – Sebuah pesan masuk ke email pribadiku, tertanda dari Direktur Jenderal Pajak.
Aku sudah hapal betul inti isi pesan dari si pengirim. Tidak lain mengingatkan agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Biasanya pesan dari Direktur Jenderal Pajak ini kuterima mendekati bulan Maret setiap tahunnya.
Memang, aku selalu menyempatkan diri untuk melaporkan SPT pajak tahunan. Seperti tahun ini, aku sudah lapor. Kamu?
Sekadar informasi, pelaporan SPT pajak tahunan ini menjadi hal wajib bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta ke atas.

Jika kamu Wajib Pajak (WP) dengan gaji di bawah Rp 5 juta, tetapi ingin melapor juga boleh kok. Tak dilarang.
Pelaporan SPT pajak tahunan untuk orang pribadi, biasanya akan ditutup pada 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan untuk pelaporan SPT pajak tahunan badan, batas akhirnya 30 April setiap tahunnya.
Jika tak melapor sesuai batas waktu yang ditentukan, sedangkan kamu termasuk WP yang diharuskan, ya siap-siap saja dapat sanksi.
Sanksinya didenda Rp 100 ribu untuk WP pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.
Cara Lapor SPT Tahunan
Bagi kamu yang bekerja sebagai karyawan, pelaporannya lebih mudah.
Kamu tinggal meminta bukti potong pajak dari perusahaan, di tempatmu bekerja.
Biasanya, perusahaan sudah memotong pajak karyawannya setiap bulan dari penghasilan yang diberikan.
Setelah menerima bukti potong, kamu bisa segera melapor SPT pajak tahunan.
Dulu, untuk melapor SPT tahunan ini orang perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Setiap mendekati 31 Maret, pasti antreannya panjang. Bisa berjam-jam.
Namun beberapa tahun terakhir ini, pelaporan SPT pajak tahunan sudah bisa dilakukan secara online lewat DJP Online.

Lebih praktis, dan pastinya tak perlu antre lama di kantor pajak.
WP hanya perlu mengurus nomor EFIN. Nomor ini bisa didapat dengan mengunjungi KPP terdekat.
Namun sebelum itu, kamu juga perlu memiliki email dan nomor hp aktif, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Karena untuk penyampaian informasi dan lainnya dari Direktorat Jenderal Pajak, seterusnya akan lewat email.
Bagaimana cara mendapatkan EFIN?
1. Kamu perlu mengunjungi KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP
2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP
3. Lalu aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email
4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Atau bagi warga Batam, kamu juga bisa mengurus EFIN dengan mengklik https://linktr.ee/pajakbatamutara. Atau kunjungi tinyurl.com/layananonline225. Tinggal klik layanan yang kamu butuhkan.
Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya untuk lapor SPT pajak tahunan, yakni mendaftar ke DJP Online.
Untuk mendaftar DJP Online, kamu tinggal kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
Lalu, ikuti cara daftar DJP Online untuk lapor SPT pajak tahunan seperti di bawah ini:
1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. NPWP yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)
2. Isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi
3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia
4. Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online. Karena itu, jangan sampai kamu lupa kata sandinya ya! Bisa ribet.
5. Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.
6. Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
7. Login lagi ke DJP Online. Jika berhasil login, akun kamu sudah siap digunakan untuk lapor SPT.
Cara lapor SPT pajak tahunan melalui DJP Online
Setelah aktivasi akun berhasil, bagaimana lagi?
1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online
2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit
3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem
5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
Pengalaman
Aku sempat bingung awalnya untuk melapor SPT pajak tahunan lewat DJP Online. Namun setelah dijalani, memang lebih mudah dan praktis daripada harus datang dan antre lama di KPP.
Tadinya melapor menggunakan formulir SPT 1770 SS (pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir), kemudian melapor pakai formulir SPT 1770 S (gaji lebih besar dengan Rp 60 juta per tahun).
Dari pengalaman, pelaporan SPT 1770 SS memang lebih sederhana dan lebih mudah ketimbang pelaporan SPT 1770 S.
Namun dari tahun ke tahun, pelaporan SPT 1770 S sepertinya juga lebih mudah untuk pengisian kolomnya. (Entahlah, apa itu hanya penilaianku saja).
Baca juga :
- Cara Aktifkan Kartu 4G Indosat untuk HP Samsung, Xiaomi, Oppo
- Cara Mudah Menghitung Tagihan Air Bulanan SPAM Batam
- Daftar Harga Bahan Bangunan Batam Update Terbaru 2024
Nah, untuk pelaporan SPT pajak tahunan, kamu cukup menjawab pertanyaan di kolom-kolom yang sudah disediakan sistem.
Pertanyaan pertama, apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?
Jika menjawab tidak, lanjut ke pertanyaan kedua. Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?
Pertanyaan berikutnya, apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah?
Jika menjawab ya, kamu akan mendapatkan formulir SPT 1770 SS.
Jika jawabannya tidak, muncul kalimat berikutnya: Anda dapat mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan.
– Dengan bentuk formulir
– Dengan panduan
– Dengan upload SPT
Biasanya, aku memilih dengan panduan. Selanjutnya sistem mengarahkan untuk mengisi data formulir.
Meliputi tahun pajak, status SPT apakah normal atau pembetulan. Di sini, pilih normal.
Berikutnya, isi nama pemotong pajak, NPWP pemotong pajak, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh dipotong.
Kamu bisa melihat bukti potong pajak yang diberikan perusahaan tempatmu bekerja untuk menjawab pertanyaan ini.
Selanjutnya, diminta memasukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. (Lihat bukti potong pajak).
Lalu, muncul pertanyaan, apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?
Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?
Setiap jawaban ya, muncul kolom lagi untuk pengisian berikutnya.
Sampailah kamu pada kolom untuk mengisi harta yang kamu miliki, tahun perolehan, harga perolehannya.
Pertanyaan berikutnya, apakah Anda memiliki utang? Apakah Anda memiliki tanggungan? Apakah Anda membayar zakat/sumbangan keagamaan kegiatan wajib?
Setiap jawaban ya, muncul kolom lagi untuk pengisian berikutnya.
Lalu, ditanya status kewajiban perpajakan suami istri. Status perkawinan: tidak kawin, kawin
Berikutnya, apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN?
Jika jawabannya tidak, pertanyaan berikutnya sudah dijawab sistem sendiri. Pertanyaannya, apakah Anda melakukan pembayaran PPh Pasal 25? Apakah Anda sudah membayar SPT PPh pasal 25 (hanya pokok pajak?)
Berikutnya kesimpulan
Isinya penghitungan PPh. Di sini kamu tidak perlu mengisi angka-angka atau menulis jawaban.
Kamu tinggal mencocokkan data yang muncul di sistem dengan bukti potong pajak yang kamu miliki.
Data yang muncul itu mencakup jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, penghasilan tidak kena pajak/jumlah tanggungan, penghasilan kena pajak, PPh terutang, jumlah PPh terutang, PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah dan/atau kredit pajak luar negeri dan/atau terutang di luar negeri, PPh yang harus dibayar sendiri, jumlah kredit pajak.

Pastikan kamu mendapat hasil nihil di akhir! Tandanya untuk pernyataan PPh yang harus dibayar sendiri, dan jumlah kredit pajak, angkanya nol (0).
Selanjutnya, tinggal melengkapi beberapa arahan terakhir. Sistem akan mengirim kode verifikasi ke email kamu.
Selanjutnya tinggal memasukkan kode verifikasi yang diberikan ke sistem lagi. Selesai.
Kamu akan mendapat bukti penerimaan elektronik di email, bahwa sudah melaporkan SPT pajak tahunan.
Ingat, batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan tanggal 31 Maret 2022. Segera laporkan SPT pajak tahunanmu ya!
Biasanya, mendekati batas akhir pelaporan SPT akan muncul banyak gangguan di sistem.
Untuk saran, kamu mungkin bisa melapor SPT pajak tahunan lewat DJP Online sekira pukul 00.00 Wib ke atas.
Semoga informasi ini bermanfaat (pikarenji).