Kalapena.id – Kabar gembira bagi warga Batam menjelang Lebaran Idul Fitri 2025. Pemerintah Kota (Pemko) memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) kepada wajib pajak hingga akhir Juni 2025.
Adapun ketentuan diskon yang diberikan, besarannya berbeda tergantung tanggal pembayaran PBB. Diskon 10% bisa dinikmati kalau wajib pajak bayar PBB terhitung dari 4 Februari-31 Maret 2025.
Setelah lewat tanggal tersebut, diskonnya berkurang menjadi 5% untuk PBB yang dibayarkan dari 1 April-30 Juni 2025.

Untuk mengecek jumlah tagihan PBB, maka bisa mengakses tautan esppt.batam.go.id. Sedangkan untuk mendapatkan E-SPPT atau Surat Keputusan Elektronik Pajak Terutang, maka bisa dilihat di epbb.batam.go.id.
Masyarakat bisa membayar PBB-P2 cukup dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, atau bukti pembayaran tahun lalu, jika belum menerima bukti tagihan pajak tahunan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam.
Baca juga :
- Mudik Keluar dari FTZ Batam Bawa Kendaraan, Berikut Cara dan Syaratnya
- Cari Takjil Buka Puasa, Kunjungi Batam Wonderfood & Art Ramadhan
- Mudik Gratis Bersama Pelni Batam Sudah Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya
Bapenda Batam juga menyediakan banyak kanal pembayaran untuk memudahkan warga dalam menunaikan kewajibannya.
Kanal pembayaran bisa diakses yakni melalui loket, ATM, M-Banking, minimarket, e-market, dan e-payment seperti QRIS.
Tenant yang bekerja sama untuk pembayaran PBB-P2 yakni BRK Syariah, BRI, BJB, Bank Mandiri, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Traveloka, Blibli, Bukalapak, Linkaja, Ovo, dan GoPay (kalapena).