Kalapena.id – Kebijakan pemerintah yang memberikan bantuan berupa subsidi gaji/upah menjadi angin segar bagi banyak pekerja kelas menengah dan buruh di Indonesia.
Program yang nama resminya ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini mulai dicairkan pada 24 Juni 2025. Gelombang pertama pencairan telah menjangkau 2.450.068 orang dari sebanyak 3.697.836 target penerima yang telah ditetapkan. Sementara itu untuk gelombang kedua akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Nilai sebenarnya dari BSU ini adalah Rp 300.000 yang dicairkan dalam dua bulan, namun pemerintah memilih opsi sekaligus dengan mengirimkan Rp 600.000 kepada para penerima yang telah terverifikasi layak.
Baca juga :
- Tips dan Cara Mudah Cetak Sertifikat Tanah di MPP Batam Center
- Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Tetap Layani Dimana Saja
- Begini Cara Mudah Mengecek Keaslian Tiket Pelni
Penulis sendiri masih harap-harap cemas apakah akan menerima BSU atau tidak. Sebelumnya sudah melakukan pengecekan di website Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU.
Adapun syarat penerima BSU 2025 seperti yang penulis dari website resmi Kemenaker adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU),
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan,
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan,
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya untuk langkah verifikasi apakah status diri kita masuk sebagai penerima BSU atau tidak bisa dicek di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Pada laman tersebut, gulir ke bagian paling bawah. Ketika menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”, segera masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Isi juga kode keamanan yang tertera. Lalu klik “Cek Status”.
Jika hasilnya positif, maka pada kotak di bawah “Cek Status” akan menampilkan sejumlah kalimat yang bertuliskan “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala”. Jadi selamat mencoba, semoga beruntung (kalapena).