Kalapena.id – Sebagai kota yang berada di perbatasan internasional, Batam sering menjadi tempat persinggahan bagi orang-orang yang ingin keluar negeri. Jarak yang cukup dekat dengan Singapura dan Malaysia menjadikannya sangat ideal untuk tujuan tersebut.
Selepas pandemi, angka keberangkatan menuju luar negeri meningkat drastis. Dari hal itu, permintaan pembuatan dan penggantian paspor juga meningkat pesat. Dalam tulisan kali ini, penulis akan membagikan informasi cara mengurus paspor di Kantor Imigrasi Batam.
Sebagai informasi, ada dua tempat untuk mengurus paspor yakni di Kantor Imigrasi Batam di Batamcentre Jalan Engku Putri, dan satunya lagi di Kawasan Harbour Bay.

Info terpenting yang harus diketahui, bahwa pengurusan paspor dibatasi oleh kuota. Di Batamcentre dibatasi 270 kuota, sedangkan di Harbour Bay 120 kuota.
Untuk mendapatkan kuota, harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang bisa didownload di smartphone. Jika belum punya akun, maka mendaftarlah lebih dahulu dengan mengisikan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor handphone dan password.
Setelah berhasil login, maka tinggal mengikuti tahapan-tahapan prosedur melalui aplikasi tersebut. Akan ada banyak rangkaian pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan data si pemohon paspor dan tujuannya ke luar negeri.
Untuk mengurus paspor baru, maka data yang dibutuhkan yakni KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Baptis (pilih salah satu), TTL dan nama orang tua. Sedangkan untuk penggantian paspor hanya butuh KTP dan paspor lama.
Baca juga :
- Cara Daftar Berobat ke Regency Specialist Hospital di Malaysia dan Estimasi Biayanya
- Begini Cara Mudah Mendaftar Kartu Fuel Card 5.0 di Batam
- Imigrasi Batam Buka Layanan Hari Minggu, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Data-data termasuk foto diri ini selanjutnya diunggah di M-Paspor sesuai dengan tahapan-tahapan yang terdapat di aplikasi tersebut. Langkah terakhir yang dibutuhkan yakni memilih lokasi pembuatan paspor dan tanggal serta jam pengurusan. Setelah itu, akan ada kode QR yang jadi bukti pendaftaran dari aplikasi.
Ketika datang ke kantor imigrasi, maka harus mengantri untuk menunggu dipanggil petugas, yang akan melakukan verifikasi data. Tunjukkan kode QR, lalu petugas akan melakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru. Selanjutnya melakukan pembayaran. Setelah itu, paspor akan siap dalam beberapa hari dan tinggal mengambilnya di lokasi pengurusan paspor.
Untuk biaya pembuatan atau pergantian paspor terbaru, diambil dari laman Imigrasi bisa dilihat di bawah ini:
- paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu,
- paspor elektronik (48 halaman): Rp650 ribu,
- layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor.
Di luar itu, ada juga denda untuk paspor yang hilang atau rusak. Berikut biayanya:
- denda penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta,
- denda penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu.
Dengan begitu, total biaya pergantian menjadi Rp1,35 juta (paspor biasa) dan Rp1,65 juta (paspor elektronik) untuk paspor yang hilang.
Dari pengalaman penulis yang pernah mengganti paspor, keterbatasan kuota membuat pemohon agak sulit menentukan tanggal. Kuota yang dibatasi tidak seimbang dengan jumlah permohonan yang selalu membludak.
Penulis sendiri baru dapat jadwal dua minggu setelah mendaftar di M-Paspor. Tata cara lengkap pengurusan paspor di M-Paspor bisa dilihat di tautan di bawah ini :
https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/page/info-publik/tata-cara-penggunaan-m-paspor.
Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih (kalapena).