Tips & Daftar

Intip Cara Mudah Mendaftarkan BPJS Kesehatan Buat Si Buah Hati

Kalapena.id – Sejak muncul pada tahun 2014, BPJS Kesehatan sudah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Penulis sendiri merasa sangat terbantu dengan program yang digulirkan Presiden SBY ini.

Dalam tulisan kali ini, penulis akan mengangkat salah satu aspek dari keuntungan memiliki BPJS Kesehatan, yakni memberikan jaminan kesehatan bagi bayi.

Syaratnya cukup mudah, dan sangat meringankan orang tua. Tapi ada catatan penting yang harus diketahui, pendaftaran bayi yang belum lahir hanya bisa dilakukan oleh orang tua yang berstatus sebagai peserta mandiri.

Baca juga :

Sedangkan jika orang tuanya merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU), maka pendaftaran bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan, baru bisa dilakuka setelah lahir.

Adapun persyaratan yang diperlukan sesuai dengan pengalaman penulis saat mengunjungi Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam, yakni :

  • ibu terdaftar sebagai peserta BPJS/JKN-KIS,
  • untuk peserta BPJS pegawai swasta atau PPU maksimal anak ketiga,
  • satu lembar foto copy BPJS/JKN-KIS,
  • satu lembar foto copy surat keterangan lahir yang telah distempel rumah sakit,
  • satu lembar foto copy Kartu Keluarga (KK), untuk KK istri yang belum gabung, maka lampirkan satu lembar foto copy KK ibu dan surat nikah,
  • nomor HP yang aktif dan dapat dihubungi, serta e-mail aktif

Semoga informasi ini berguna! (kalapena).

Leave a Reply