Tips & Daftar

Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Pasca Kena PHK

Kalapena.id – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang terasa sangat menyakitkan. Di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, tentu menjadi jobless bukanlah hal yang diinginkan banyak orang.

Namun jangan khawatir terkait biaya bulanan setelah PHK, karena BPJS Ketenagakerjaan menyediakan ban serep dalam bentuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam tulisan kali ini, penulis akan membagikan cara bagaimana klaim JKP pasca terkena PHK. Sebagai informasi, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga :

Klaim dari BPJS Ketenagakerjaan menyebut lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP. Program JKP hanya ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

Dikutip dari laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/17707/artikel-bagaimana-cara-mengajukan-klaim-jkp-ke-bpjs-ketenagakerjaan, begini langkah-langkah dalam mengajukan klaim JKP :

  • Akses situs SIAPkerja. Langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di alamat berikut https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, kemudian isilah data diri kamu sesuai dengan keterangan yang diminta di setiap kolom. Sebagai informasi, data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (Nomor KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel. Lengkapi juga biodata dan profil kamu setelah berhasil mendaftarkan akunmu.
  • Buat laporan kondisi PHK, jika belum ada. Setelah itu, cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja kamu. Jika belum ada Lencana JKP, artinya kamu perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Caranya, klik Buat Laporan kemudian lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan. Sebagai informasi, data terkait PHK yang diminta itu mencakup Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari Perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja dan Tanggal PHK.
  • Ajukan klaim. Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Selanjutnya, isi data diri kamu untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi. Data yang diminta adalah Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank. Jangan lupa untuk membaca Surat Pernyataan dengan saksama sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.
  • Lakukan asesmen. Selagi menunggu data kamu diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus melakukan asesmen yang ada di akun SIAPkerja kamu supaya dapat mengakses manfaat lain dari program JKP. Caranya, klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, isi data sesuai pekerjaan kamu sebelumnya, dan selesaikan asesmen. Tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.
  • Tunggu pencairan dana manfaat JKP. Apabila semua langkah di atas sudah kamu lakukan, kamu tinggal menunggu dana manfaat JKP kamu masuk ke rekening bank yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pencari kerja. Nanti kedepannya penulis akan menambahkan info baru mengenai klaim JKP ini (kalapena).

Leave a Reply