Tips & Daftar

Tukar Uang Rupiah di BI Ternyata Gampang, Begini Caranya

Kalapena.id – Kasus Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri) yang menolak penukaran uang logam warga tengah viral di media sosial. Kejadian tersebut cukup menyita perhatian netizen. Lantas bagaimana sebenarnya prosedur penukaran uang di BI.

Sejatinya BI memang tidak melayani penukaran uang logam, kecuali melalui kas keliling, yang mana kemunculannya hanya pada momen-momen tertentu, seperti menjelang Lebaran Idul Fitri.

Adapun layanan penukaran yang diakomodir BI, yakni penukaran uang Rupiah (kertas dan logam) melalui kas keliling, penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat, penukaran uang Rupiah yang sudah ditarik dari peredaran, dan penjualan atau penukaran uang Rupiah khusus.

Mengenai infonya bisa dilihat sendiri di website pintar.bi.go.id. Di tautan tersebut, penjelasan mengenai layanan penukaran uang, prosedur, persyaratan serta lokasi yang tertera secara rinci.

Untuk penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, maka ada persyaratannya, yakni :

  • Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
  • Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
  • Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
    a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
    b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan BI.
  • BI dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Untuk saat ini, penukaran uang melalui kas keliling belum ada sama sekali, karena memang menjelang Lebaran Idul Fitri baru ada.

Sementara itu, untuk penukaran uang Rupiah cacat atau rusak bisa dilihat di tautan ini https://pintar.bi.go.id/Order/SyaratPenukaran.

Baca juga :

Mengenai lokasi penukarannya di Kantor BI masing-masing provinsi. Di Kepri, jadwalnya baru ada pada 2 Januari 2025, dan dalam seminggu ada dua kali jadwal penukaran.

Berikutnya yakni penukaran uang yang sudah dicabut, persyaratannya bisa dilihat di tautan https://pintar.bi.go.id/Order/SyaratUangDicabut.

Untuk lokasinya tetap di Kantor BI masing-masing provinsi. Di Kepri, jadwalnya tersedia tanggal 17 dan 19 Desember 2024, dan dalam seminggu ada dua kali jadwal di Selasa dan Kamis (kalapena).

Leave a Reply