Kalapena.id – Sejak muncul beberapa tahun yang lalu, metode pembayaran universal non-tunai berupa QRIS menjadi gaya hidup di era digital sekarang ini. Keberadannya memudahkan sekali penggunanya ketika melakukan transaksi jual-beli.
Dikutip dari qris.id, Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) merupakan standar kode QR nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS diluncurkan Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 kemarin.
Penulis merasa terbantu dengan kehadiran QRIS ini. Terkadang ada orang-orang yang malas ngantri di ATM hanya untuk mengambil uang beberapa lembar. Transaksi dengan QRIS juga jauh lebih aman, karena tidak perlu takut dirampok atau kehilangan uang karena ceroboh.

Selain itu, penulis juga merasakan kalau transaksi non-tunai dengan QRIS jauh lebih aman dari sisi kesehatan dibanding harus membawa kemana-mana uang kertas yang biasanya kotor.
Dan yang paling utama dari seluruh keunggulan QRIS, yakni proses transaksi yang jauh lebih praktis dan cepat, serta efektif karena bisa untuk semua jenis merchant.
Baca juga :
- Tukar Uang Rupiah di BI Ternyata Gampang, Begini Caranya
- Begini Cara Jaga Pulsa Telkomsel Tetap Aman Saat Paket Data Habis
- Begini Cara Mudah Mendaftar Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis di BGN
Bagi merchant atau pelaku usaha, QRIS sangat menguntungkan. Adapun keuntungan bagi pelaku usaha yakni meningkatkan penjualan, lebih praktis karena satu QR code bisa digunakan untuk semua transaksi, meningkatkan branding usaha, menghindari pencurian, tidak perlu menyediakan uang kembalian, transaksi tercatat otomatis, pemisahan yang jelas antara uang pribadi dan uang usaha, dan terakhir tidak ketinggalan gaya hidup masa kini.
Untuk pengguna QRIS pribadi, QR Code sudah otomatis ada tergantung dari aplikasi yang digunakan. Ketika buka M-Banking, sudah ada QRIS, begitu juga aplikasi pembayaran lainnya, seperti GoPay, Linkaja, Shopeepay dan lain-lain.
Sedangkan untuk pelaku usaha, tentu ada tahapan yang harus diikuti agar bisa mendapatkan QR Code QRIS masing-masing.
Syarat membuat QRIS untuk badan usaha :
- Scan KTP pemilik usaha,
- Nomor KK sesuai KTP yang didaftarkan,
- Foto akta perusahaan sesuai nama badan usaha,
- Foto NPWP Perusahaan sesuai badan usaha,
- Foto Surat Kuasa Asli, jika kamu adalah wakil yang ditunjuk oleh badan usaha tersebut.
Setelah melengkapi dokumen yang diminta, maka segera ke website QRIS, yang beralamat di https://qris.interactive.co.id/homepage/.
Ikuti langkah-langkah yang tertera, mulai dari proses registrasi, terus membayar biaya pembuatan QRIS sebesar Rp 30.000 sekali pendaftaran. Bayarnya maksimal 14 hari setelah registrasi.
Setelah itu, maka akan mendapatkan notifikasi registrasi yang berisi username password untuk login atau masuk ke dashboard khusus QRIS.
Di dashboard khusus QRIS, maka langkah berikutnya yakni melengkapi dokumen fisik, dan kemudian upload. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan National Merchant ID (NMID) setelah proses verifikasi 1×24 jam. Lalu setelah itu, nikmati QRIS anda (kalapena).