Kalapena.id – Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu gagasan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto. Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta meningkatkan dampak positif perekonomian daerah.
Agar bisa bergabung dengan menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, para calon pengurus harus lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang artinya tidak boleh memiliki catatan keuangan atau kredit bermasalah.
Baca juga :
- PLN Batam Berikan Beasiswa Khusus Buat Warga Kepri, Simak Persyaratannya
- Batam Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga Buat UMKM, Berikut Persyaratannya
- Mudik Keluar dari FTZ Batam Bawa Kendaraan, Berikut Cara dan Syaratnya
Kemudian, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dan perangkat desa.
Koperasi ini bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan sistem gotong royong. Pemerintah juga akan terus mendorong keikutsertaan masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota.
Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sendiri, pemerintah daerah menargetkan pembentukan 275 Koperasi Desa Merah Putih, yang tersebar di 37 kecamatan.
Adapun cara mendaftar menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa dilakukan langsung melalui situs resminya, yang beralamat di https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.

Nantinya akan ada skema koperasi yang harus dipilih oleh masyarakat. Setelah itu, pendaftar akan diminta untuk mengisi daftar diri secara lengkap.
Dokumen yang harus dipersiapkan yakni:
- KTP masing-masing anggota,
- berita acara musyawarah desa mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,
- berita acara rapat anggota koperasi,
- daftar jenis koperasi yang dipilih,
- keterangan dari notaris,
- pembuatan akun koperasi yang harus menyertakan dokumen mendukung lainnya.
Semoga informasi ini bermanfaat !!! (kalapena).