Kalapena.id – BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan baru berupa Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Dengan kebijakan baru ini, pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memiliki rumah dengan mudah. Program ini bisa diakses lewat aplikasi JMO.
MLT merupakan program tambahan bagi peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya. MLT berlaku untuk peserta yang sudah terdaftar selama setahun.
Ada tiga jenis layanan yang bisa diperoleh melalui MLT, yakni fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan pinjaman uang muka perumahan (PUMP).
Dalam tulisan ini, penulis akan membahas mengenai layanan KPR. Untuk fasilitas KPR, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan BTN.
Baca juga :
- Pendaftaran Tahap Dua Kartu Kendali BBM Fuel Card 5.0 Dibuka, Catat Tanggalnya
- Beli Rumah Idaman dengan KPR, Berikut Syarat-Syarat Pengajuannya
- Cara Mudah Pindah Faskes Melalui Aplikasi Mobile JKN
Adapun batasan maksimum harga rumah yang bisa dibiayai maksimal Rp 500 juta. Bunganya mengikuti BI Depo Rate (BI RR) 7 days + maksimal 5%, tenor maksimal 30 tahun, bisa rumah tapak atau rusun, dan terakhir harus rumah pertama atau rumah second hasil dari take over credit.
Untuk menggunakan layanan ini bisa menggunakan aplikasi JMO. Kalau belum punya, download dulu JMO, lalu buat akun terlebih dahulu.
Jika sudah memiliki akun, maka sudah bisa mengajukan diri mengikuti program MLT. Secara garis besar, seperti ini rinciannya :
- buka aplikasi dan di bagian layanan lainnya pilih perumahan pekerja,
- setelah itu pilih ajukan manfaat,
- pilih jenis layanan yakni layanan KPR,
- pilih bank penyalur, hanya BTN,
- temukan properti di kota tempat tinggal,
- selanjutnya akan masuk ke laman syarat dan ketentuan,
- verifikasi data peserta,
- masukkan data diri,
- masukkan data pengajuan properti,
- upload dokumen pendukung yang diperlukan,
- setelah proses upload berhasil, maka ada pemberitahuan,
- selanjutnya pastikan data pengajua sesuai,
- konfirmasi data pengajuan,
- tracking pengajuan,
- isi NIK untuk pelacakan klaim,
- berhasil, proses pengajuan selesai.
Meskipun MLT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan, tapi dengan catatan perbankan bisa menolak pengajuan KPR, jika pesertanya berada di perusahaan yang tidak tertib administrasi di BPJS, atau memiliki reputasi buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jadi semoga informasi ini bermanfaat, dan anda bisa punya rumah impian (kalapena).