Batampedia

Berobat ke Puskesmas di Batam, Kini Hanya Bawa KTP

Kalapena.id – Kabar gembira bagi Warga Batam. Mulai tahun ini, bagi warga yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, maka bisa menikmatik layanan kesehatan hanya dengan bermodalkan KTP atau KK.

Kebijakan tersebut terbit dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32/2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda). Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menganggarkan Rp 79 miliar untuk Bankesda, dimana dana ini digunakan unutk menanggung pembiayaan layanan rumah sakit bagi warga yang tidak ditanggung BPJS dan rujukan ke luar daerah bagi warga kurang mampu.

Mekanisme untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun rumah sakit daerah cukup gampang. Warga cukup datang membawa KTP, nanti petugas akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem Dinas Kesehatan.

Baca juga :

Jika ditemukan kendala seperti NIK tidak valid, NIK ganda, atau terdaftar atas nama orang yang telah meninggal dunia, maka akan segera diminta memperbaharui data ke kelurahan.

Bagi warga yang belum terdaftar BPJS, petugas di Puskesmas maupun rumah sakit daerah akan membantu pendaftaran melalui formulir online. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan memproses aktivasi dengan BPJS Kesehatan Batam, baik secara digital maupun manual.

Warga yang sudah aktif akan terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3, dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemko Batam.

Program ini menjadi bagian dari target Universal Health Coverage (UHC) yang terus dikejar Pemko Batam.

Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS di Batam sudah mencapai lebih dari 98%, dengan tingkat keaktifan peserta di atas 80% (kalapena).

Leave a Reply