Batampedia

Hati-Hati Beli KSB di Batam, Jangan-Jangan Ilegal

Kalapena.id – Izin untuk mendapatkan Kaveling Siap Bangun (KSB) sudah tidak dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak 2016. Pernyataan ini untuk menjawab kisruh terkait banyaknya laporan masyarakat terkait jual beli KSB ilegal.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa jangan beli KSB yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnnya, mengingat BP tidak pernah kasih izin KSB sejak 2016,

BP Batam memberikan atensi penuh terhadap persoalan ini, mengingat maraknya jual beli KSB ilegal di media sosial. Tuty turut mengimbau dan mengingatkan, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan KSB ilegal ini.

Adapun beragam motif selalu muncul seiring maraknya jual beli KSB ilegal ini, mulai dari promosi yang menyebut harganya murah, mudah untuk membangun hunian, serta diberi kemudahan dalam mengurus sertifikatnya.

Hati-hati beli KSB di Batam. Jangan-jangan ilegal. F dok kalapena

Menurut Tuty, hal tersebut mendorong masyarakat mau melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya. Kemudian jika terjadi masalah, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari.

Baca juga :

Hingga saat ini, tidak ada lagi yang namanya program KSB dari BP Batam. Tuty meminta agar warga yang mendapat informasi tersebut, segera berkonsultasi dulu dengan pihak BP Batam agar mendapatkan informasi yang tepat.

Sekali lagi Tuty menegaskan bahwa bagi perusahaan-perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016, terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan saja. Itu tidak bisa untuk dikual, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam (kalapena).

Leave a Reply