Tips & Daftar

Cara Mudah Cek Barang Kiriman Dari dan Ke Batam, Berikut Pajaknya

Kalapena.id – Sebagai kota industri dengan fasilitas Free Trade Zone (FTZ), Batam merupakan pusat ekspor dan impor di Indonesia bagian barat. Dengan keunggulan fasilitas FTZ, barang-barang kiriman dari luar Batam tidak dikenakan pajak seperti bea masuk, PPN, PPnBM dan Cukai.

Pada dasarnya, barang impor atau barang kiriman dari luar daerah pabean Indonesia, seperti di Batam menuju daerah pabean Indonesia, begitu pun sebaliknya harus melewati proses pengawasan oleh Bea dan Cukai (BC) Batam.

Selain bertugas mengawasi barang kiriman, BC juga memfasilitasi tracking system yang dapat digunakan untuk melacak barang kiriman.

Cara mengakses tracking system yang disediakan BC di laman website yang beralamat di tautan http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Kemudian memasukkan nomor tracking, congsignment note, resi, airway bill, kemudian memasukkan keycode yang ditampilkan pada layar.

Di era digital ini, BC mempermudah pelayanan tracking barang kiriman cukup dari rumah, dengan mengunduh aplikasi mobile bea cukai di playstore.

Nilai Pajak Barang Keluar Batam

Berbeda dengan barang dari luar Batam, barang dari Batam ke luar dikenakan pajak. Dilansir dari suara.com, berikut perhitungan pajak berdasarkan nilai barang yang dikirim:

  • Jika nilai barang kurang dari atau sama dengan 3 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
  • Jika nilai barang lebih dari 3 hingga 1500 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 7,5%, PPn sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0%.

Baca juga :

Untuk beberapa produk spesifik seperti tas, sepatu, produk tekstil, dan buku, diberlakukan tarif pajak khusus:

  • Tas: Bea Masuk (BM) sebesar 15-20%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
  • Sepatu: Bea Masuk (BM) sebesar 25-30%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
  • Produk tekstil: Bea Masuk (BM) sebesar 15-25%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
  • Buku: tidak dikenakan pajak (kalapena).

Leave a Reply