Kalapena.id – Calon pengantin baru di Batam kini sudah bisa menikmati layanan penerbitan kartu nikah secara digital. Kartu digital ini menggantikan peran buku nikah fisik yang selama ini harus diambil di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kartu nikah digital ini sangat praktis dan informatif. Bentuknya seperti KTP, dan dapat dicetak sendiri oleh para calon pengantin.
Kartu nikah ini berisi data lengkap mengenai pasangan pengantin, antara lain :
- foto kedua mempelai dengan tampilan yang lebih personal dan mudah dikenali,
- nama lengkap suami dan istri dengan data identitas yang jelas dan akurat,
- tanggal akad nikah yang sah secara hukum,
- lokasi KUA tempat menikah, serta informasi mengenai tempat pernikahan berlangsung,
- nomor akta nikah yang menjadi bukti sah pernikahan,
- Barcode yang dapat digunakan untuk verifikasi data pernikahan.
Untuk bisa mendapatkan kartu pernikahan ini, maka harus mengakses website resmi Kementerian Agama (Kemenag) serta membuat akun melalui tautan https://simkah.kemenag.go.id/.
Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Tetapi sebelumnya harus mendapatkan link dan barcode yang diberikan petugas KUA.
Baca juga :
- Hati-Hati Jebakan Dana Nyasar dari Pinjol Ilegal, Berikut Tips Mudah Mengatasinya
- Cara Mudah Menjaminkan BPKB Kendaraan Bermotor di Pegadaian
- Cara Mudah Cek Barang Kiriman Dari dan Ke Batam, Berikut Pajaknya
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh calon pengantin baru, melainkan juga bisa dimiliki pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tidak ribet, dan tidak memerlukan banyak tahapan administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:
- datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah,
- data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah),
- kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Semoga informasi ini membantu !!! (kalapena).