Pesan WhatsApp yang masuk ke ponselnya kali ini mau tak mau membuatnya berpikir ulang.
Kalapena.id – Sudah dua kali pesan itu masuk dalam rentang Maret 2024.
Dia diingatkan untuk segera lapor SPT (Surat Pemberitahuan) pajak tahunan.
Sebab batas pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024.
Awalnya dia tak mau lapor SPT Tahunan. Bukannya tak pernah. Hanya saja jarang.
Seingatku dia melapor untuk SPT Tahunan 2021 waktu itu sampai datang ke kantor pajak di Batam.
Dari situ pula dia mendapat EFIN untuk mempermudahnya melapor SPT pajak tahunan secara online.
Aku lupa persisnya mengapa dia sampai datang ke kantor pajak saat itu.
Mungkin karena mendapat ‘surat cinta’ dari orang pajak.
Isi suratnya kurang lebih, kalau tak melapor sampai batas waktu yang ditentukan (setelah lewat 31 Maret ) akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Yang pasti, dia pernah mendapat surat cinta dari orang pajak. Kalau tak salah, di tahun berikutnya untuk pajak 2022.
Namun hal itu tak juga membuatnya bersedia lapor SPT Tahunan waktu itu.
Di tahun 2024 ini, dia ingin mengulang hal yang sama. Tak lapor SPT atas tahun pajak sebelumnya (2023).
Pemikirannya masuk akal. Toh, gaji tiap bulan sudah dipotong perusahaan untuk membayar pajak.
Mengapa mesti dibebani kewajiban lapor SPT Tahunan lagi. Buat apa?
Namun lagi-lagi pesan WhatsApp yang masuk ke ponselnya itu membuatnya tak tenang.
Dia kembali diingatkan, kalau tak lapor SPT Tahunan sampai 31 Maret 2024 akan kena denda Rp 100 ribu.
Gegara pesan itu, dia jadi merasa seperti dikejar-kejar orang karena berutang. Padahal, siapa yang berutang? Tak ada.
Kembali ke topik, buat apa lapor SPT Tahunan?
Penulis sendiri termasuk orang yang rajin lapor SPT Tahunan dari awal mulai bekerja 2011 lalu.
Pengalaman mesti datang ke kantor pajak, lalu ikut antre panjang demi lapor SPT Tahunan, pernah dialami.
Sekarang ya tidak begitu lagi. Karena lapor SPT Tahunan lebih mudah via online. Tak perlu datang ke kantor pajak lagi.
Baca Juga :
- Warga Batam, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online
- Cara Mudah Menghitung Tarif UWT Rumah di Batam
- BI Kepri Buka Layanan Penukaran Rupiah, Berikut Lokasi dan Cara Daftarnya
Penulis masih ingat, waktu itu sampai minta EFIN langsung ke orang pajak demi bisa lapor SPT Tahunan online.
Syaratnya juga gampang. Tinggal memberi tahu nomor handphone aktif. Lalu orang pajak mengirimkan EFIN via pesan SMS waktu itu.
Jadilah sampai sekarang lapornya lewat situs DJP Online. Tinggal login, masukkan NIK atau NPWP, lalu kata sandi email aktivasi yang terdaftar.
Setelahnya, tinggal lapor SPT Tahunan sesuai petunjuk.
Sejauh ini penulis melapor SPT Tahunan karena kesadaran pribadi.
Sesegera mungkin, setelah mendapat SPT pajak tahunan dari kantor, penulis akan melaporkannya lewat situs resmi DJP online.
Penulis belum pernah mendapat surat cinta dari orang pajak. Pun tidak juga berharap dapat kiriman surat cinta.
Kalau ditanya alasan mengapa mau lapor SPT pajak, pertama karena itu kewajiban sebagai wajib pajak.
Kedua, dengan melapor SPT Tahunan penulis merasa lebih tenang saja.
Yang selalu digaungkan itu kan, wajib pajak orang pribadi yang melebihi batas waktu pelaporan SPT Tahunan bisa kena sanksi administrasi atau denda. Besarannya Rp 100 ribu per tahun.
Dendanya memang tak terlalu besar, tapi kembali lagi kan, wajib pajak tetap diminta lapor SPT Tahunan.
Masa iya hanya karena Rp 100 ribu lalu mengorbankan banyak hal?
Korban waktu untuk bayar denda. Apalagi kalau aturannya harus setor langsung ke bank tertentu.
Lalu korban perasaan dan pikiran. Merasa diteror karena kena denda Rp 100 ribu hanya gara-gara tak lapor SPT Tahunan, hingga jatuhnya ke pikiran.
Padahal, kita sudah berusaha menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dengan membayar pajak–tiap bulan gaji dipotong kena pajak.
Selain denda, wajib pajak juga bisa kena sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Itu kalau dengan sengaja tidak melapor SPT Tahunan atau melapor SPT Tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sanksinya pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ah, sudahlah. Lebih baik lapor SPT Tahunan saja.
Dikutip dari pajak.go.id, ada beberapa alasan mengapa pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan.
- Perintah undang-undang
Konsep negara kita, Indonesia adalah negara hukum. Kalau bicara hukum pastinya bicara aturan yang semestinya.
Ya, walaupun tak dipungkiri antara yang semestinya dan fakta di lapangan, terkadang tak sesuai.
Nah, soal pelaporan SPT Tahunan ini juga diperintahkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi.
- Implikasi sistem self assessment
Dalam bidang perpajakan, Indonesia menganut sistem self assesment.
Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri.
Adapun SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara.
- Sarana check and balance
Melaporkan SPT Tahunan merupakan sarana check and balance. Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, maka akan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang ditelah dibayarkan.
Dengan melapor SPT Tahunan, wajib pajak dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Wajib pajak dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran atau tidak.
Dengan begitu, wajib pajak juga mampu menangkal bentuk-bentuk kecurangan dari sejumlah oknum yang melakukan pemotongan pajak tidak sesuai ketentuan (pikarenji).