Kalapena.id – Warga Batam! Ada kabar baru nih. Bagi yang suka jalan-jalan atau ada urusan bisnis di luar negeri perlu mengetahui kalau tarif baru pembuatan paspor akan segera berlaku pada 17 Desember 2024.
Tarif baru ini diberlakukan setelah sebelumnya 13 tahun tak ada perubahan sama sekali. Tarif baru ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemberlakuan tarif baru paspor pada 17 Desember 2024 karena perubahan tarif berlaku 60 hari pasca PP tersebut terbit 18 Oktober 2024
Baca juga :
- Tukar Uang Rupiah di BI Ternyata Gampang, Berikut Caranya
- Jalan-Jalan ke Singapura, Berikut Panduan Berlibur ke Negeri Singa
- Begini Cara Mudah Mengurus Paspor di Batam
Adapun perubahan tarif terjadi pada empat jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350.000, dan 10 tahun seharga Rp650.000.
Untuk paspor elektronik, tarifnya adalah Rp650.000 untuk 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.
Selain itu, PP 45/2024 juga mengatur tarif untuk dokumen keimigrasian lainnya, seperti layanan percepatan pembuatan paspor yang selesai dalam satu hari seharga Rp 1 juta, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI seharga Rp 100.000 dan untuk orang asing seharga Rp150.000 (kalapena).